Publikasi

Publikasi

12 March 2026
Info Libur Bursa - Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026

Berdasarkan Kalender Libur Bursa Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia terkait menyambut Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, ditetapkan bahwa pada tanggal 18–24 Maret 2026 merupakan Hari Libur Bursa, sehingga seluruh kegiatan Transaksi di Bursa Efek serta kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.

25 February 2026
Cara Lapor Pajak Investasi di Coretax DJP

Nasabah memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Sebagai acuan pengisian data investasi saham dan dividen, Summary Tax telah dikirimkan oleh Panin Sekuritas ke email masing-masing nasabah dan dapat digunakan dalam proses pelaporan.

12 February 2026
Info Libur Bursa - Tahun Baru Imlek 2026

Berdasarkan Kalender Bursa 2026 terkait perayaan Tahun Baru Imlek, ditetapkan bahwa pada hari Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026 merupakan Hari Libur Bursa, sehingga seluruh kegiatan Transaksi di Bursa Efek serta kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.

14 January 2026
Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 2026

Dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada hari Jumat, 16 Januari 2026, maka ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.

12 January 2026
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

19 December 2025
Libur Nataru 2025/2026

Diinformasikan bahwa pada tanggal 25, 26, 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.