Publikasi
Diinformasikan bahwa pada tanggal 1 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Berdasarkan Kalender Libur Bursa Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia terkait Wafat Yesus Kristus, ditetapkan bahwa pada hari Jumat, 3 April 2026 merupakan Hari Libur Bursa, sehingga seluruh kegiatan Transaksi di Bursa Efek serta kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Berdasarkan Kalender Libur Bursa Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia terkait menyambut Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, ditetapkan bahwa pada tanggal 18–24 Maret 2026 merupakan Hari Libur Bursa, sehingga seluruh kegiatan Transaksi di Bursa Efek serta kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Nasabah memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Sebagai acuan pengisian data investasi saham dan dividen, Summary Tax telah dikirimkan oleh Panin Sekuritas ke email masing-masing nasabah dan dapat digunakan dalam proses pelaporan.
Berdasarkan Kalender Bursa 2026 terkait perayaan Tahun Baru Imlek, ditetapkan bahwa pada hari Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026 merupakan Hari Libur Bursa, sehingga seluruh kegiatan Transaksi di Bursa Efek serta kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada hari Jumat, 16 Januari 2026, maka ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.