Margin Trading
Anda ingin membeli saham berkali lipat dari jumlah dana saat ini? Solusinya, gunakan Margin Trading. Panin Sekuritas menunjang fasilitas tersebut. Anda punya peluang untuk bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia melebihi dana yang Anda miliki sekarang.
Dodi merupakan investor saham. Dia memiliki dana Rp200 juta dalam rekening dana investornya untuk membeli saham. Pada suatu hari, Dodi ingin membeli saham dalam jumlah lebih besar. Namun dana awalnya sudah habis dibelikan saham lain. Dalam kasus ini Dodi dapat menggunakan fasilitas Margin Trading. Dia dapat membeli saham yang dia mau hingga mencapai limit kredit yang diberikan.
Untuk menikmati fasilitas Margin Trading, Dodi harus menjaminkan saham dalam portofolionya menjadi agunan. Dari contoh ini, limit kredit Dodi dapat mencapai Rp200 juta dan dia dapat berinvestasi saham sampai Rp400 juta rupiah tanpa takut terkena suspend buy di T+2 dan forced sell selama ratio yang dimilikinya masih < 65%.
Untuk menikmati fasilitas Margin Trading, Dodi harus menjaminkan saham dalam portofolionya menjadi agunan. Dari contoh ini, limit kredit Dodi dapat mencapai Rp200 juta dan dia dapat berinvestasi saham sampai Rp400 juta rupiah tanpa takut terkena suspend buy di T+2 dan forced sell selama ratio yang dimilikinya masih < 65%.
Transaksi Margin hanya berlaku pada daftar saham tertentu yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan efek diperbolehkan untuk melakukan transaksi margin kepada seluruh daftar saham tersebut.
Untuk menikmati fasilitas Margin Trading, Anda harus menjadi nasabah reguler Panin Sekuritas terlebih dahulu. Setoran awal pembukaan rekening margin sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) atau saham Margin senilai Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) setelah haircut.
Untuk menikmati fasilitas Margin Trading, Anda harus menjadi nasabah reguler Panin Sekuritas terlebih dahulu. Setoran awal pembukaan rekening margin sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) atau saham Margin senilai Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) setelah haircut.
Untuk menikmati fasilitas Margin Trading, Anda harus menjadi nasabah reguler Panin Sekuritas terlebih dahulu. Setoran awal pembukaan rekening margin sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) atau saham Margin senilai Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) setelah haircut.
- Bunga Margin hanya 16% pertahun!
- Di Panin Sekuritas nasabah dapat melakukan transaksi ke semua daftar saham yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia karena Panin Sekuritas Memiliki MKBD lebih dari Rp250 Miliar
- Bebas biaya pemindahan saham
- Collateral adalah jaminan rekening Margin yang dapat berupa dana atau saham Margin
- Bunga Margin adalah tingkat suku bunga yang dikenakan kepada nasabah untuk pemakaian Margin atau hutang.
- Daftar Efek Margin adalah daftar saham yang dikeluarkan setiap akhir bulan oleh Bursa Efek Indonesia yang dapat ditransaksikan oleh nasabah Margin.
- Limit Kredit adalah limit pembiayaan yang nasabah bisa gunakan untuk transaksi Margin.
- Rasio adalah perbandingan antara jumlah kewajiban (hutang) terhadap jaminan (collateral).Rasio yang harus diperhatikan dalam transaksi margin
- Maintenance Ratio : kondisi dimana perbandingan antara kewajiban terhadap jaminan ≤ 50%.
- Margin Call : kondisi dimana perbandingan antara kewajiban terhadap jaminan berada pada rentang 50% sampai dengan 65%.
- Force Sell dengan tenggat waktu: Kondisi dimana perbandingan antara kewajiban terhadap jaminan > 65%, sampai pada T+3 rasio harus diturunkan, apabila hingga T+4 rasio tetap >65%, maka akan dilakukan force sell sampai rasio Margin ≤ 50%.
- Force Sell dengan atau tanpa pemberitahuan: Kondisi dimana perbandingan antara kewajiban terhadap jaminan ≥ 75%.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Customer Care Panin Sekuritas:
Telp: 021-2977-3655
E-mail: care@pans.co.id