Cara Lapor Pajak Investasi di Coretax DJP
25 February 2026

Nasabah memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Sebagai acuan pengisian data investasi saham dan dividen, Summary Tax telah dikirimkan oleh Panin Sekuritas ke email masing-masing nasabah dan dapat digunakan dalam proses pelaporan.
Silakan pilih panduan sesuai kebutuhan Anda: