Reverse REPO
Reverse REPO adalah fasilitas pembiayaan Panin Sekuritas supaya nasabah memperoleh dana dengan memberikan jaminan Efek. Penjaminan Efek nasabah ke Panin Sekuritas terikat pada kontrak jual Efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Syarat dan Ketentuan:
- Nilai transaksi Reverse REPO minimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Jangka waktu Reverse REPO minimal 1 (satu) bulan sampai maksimal 3 (tiga) bulan. Jangka waktu dapat diperpanjang (melalui pengajuan).
- Transaksi Reverse REPO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari manajemen Panin Sekuritas.
- Persetujuan transaksi dan haircut Reverse Efek REPO merupakan kebijakan Panin Sekuritas.
- Efek atas transaksi Reverse REPO dapat berasal dari rekening Efek nasabah di Panin Sekuritas maupun dari luar Panin Sekuritas.
- Nilai Efek atas transaksi Reverse REPO setelah haircut minimal 200% dari nominal Reverse REPO.
- Tingkat suku bunga untuk Reverse REPO adalah 17% per tahun (1 tahun = 360 hari). Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Panin Sekuritas.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi Panin Sekuritas
Phone: 021-2977-3655
Email: care@pans.co.id