Publikasi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan Papan Pemantauan Khusus - Full Call Auction mulai Senin, 25 Maret 2024.
Nasabah memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebelum tanggal 31 Maret 2024.
Kami informasikan bahwa pada tanggal 11 - 12 Maret 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Kami informasikan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 adalah hari Pemilihan Umum 2024, maka ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Kami informasikan bahwa pada tanggal 8 - 10 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Kami informasikan bahwa pada tanggal 1 Januari 2024 - Tahun Baru 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.