Himbauan Tidak Memberikan Hadiah Kepada Karyawan Panin Sekuritas
16 December 2025

Dalam rangka menjalankan dan menjaga Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) dan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT Panin Sekuritas Tbk (“Panin Sekuritas”) berkomitmen untuk menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi terhadap seluruh karyawan Panin Sekuritas yang berlandaskan pada 4 (empat) prinsip, yaitu:
- No Bribery (tidak ada suap menyuap)
- No Kickback (tidak menerima tanda terima kasih)
- No Gift (tidak ada pemberian hadiah) dan
- No Luxurious Hospitality (tidak ada jamuan yang mewah).
Terhadap hal tersebut, dihimbau kepada seluruh nasabah, rekan bisnis, dan pihak-pihak lainnya untuk tidak memberikan hadiah / bingkisan / parsel dalam bentuk apapun kepada karyawan Panin Sekuritas dalam rangka Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sangat diharapkan demi terwujudkan tata kelola Panin Sekuritas yang baik dan berintegritas.