Publikasi
Diinformasikan bahwa pada tanggal 25, 26, 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Dalam rangka menjalankan dan menjaga Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) dan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT Panin Sekuritas Tbk (“Panin Sekuritas”) berkomitmen untuk menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi terhadap seluruh karyawan Panin Sekuritas yang berlandaskan pada 4 (empat) prinsip
Panin Sekuritas mengajak seluruh Nasabah untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan seperti fake call, impersonasi, deepfake AI, investasi palsu, dan hadiah fiktif. Kami juga membagikan tips keamanan agar Nasabah tetap terlindungi saat berinvestasi secara digital.
Laporkan segera jika Anda mengalami indikasi penipuan melalui saluran resmi kami.
Waran Terstruktur/ Structured Warrant (“WT”) adalah efek yang diterbitkan oleh penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying WT pada harga dan waktu tertentu.
Bursa Efek Indonesia akan libur pada Jumat, 5 September 2025, dalam rangka memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pada hari Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.