Publikasi
Nasabah memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Sebagai acuan pengisian data investasi saham dan dividen, Summary Tax telah dikirimkan oleh Panin Sekuritas ke email masing-masing nasabah dan dapat digunakan dalam proses pelaporan.
Berdasarkan Kalender Bursa 2026 terkait perayaan Tahun Baru Imlek, ditetapkan bahwa pada hari Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026 merupakan Hari Libur Bursa, sehingga seluruh kegiatan Transaksi di Bursa Efek serta kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada hari Jumat, 16 Januari 2026, maka ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.
Diinformasikan bahwa pada tanggal 25, 26, 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Dalam rangka menjalankan dan menjaga Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) dan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT Panin Sekuritas Tbk (“Panin Sekuritas”) berkomitmen untuk menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi terhadap seluruh karyawan Panin Sekuritas yang berlandaskan pada 4 (empat) prinsip