Perubahan Pengenaan PPN dan PPH atas Komisi Perantara Perdagangan Efek dan Levy
Perubahan Pengenaan PPN dan PPH atas Komisi Perantara Perdagangan Efek dan Levy
Menunjuk Surat dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Surat dari pihak Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) yaitu:
1. Surat nomor S-536/PM.21/2022 tanggal 16 Juni 2022 Perihal Tanggapan Atas Mekanisme Pengenaan PPN atas Biaya Transaksi Bursa Efek.
2. Surat Nomor S-535/PM.21/2022 tanggal 16 Juni 2022 Perihal Penyampaian Usulan Terkait Mekanisme Pengenaan PPN Atas Biaya Transaksi Bursa Efek.
3. Surat Nomor S-193/APEI/KKU/DE/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Pemberitahuan tentang Mekanisme Pengenaan PPN Atas Biaya Transaksi Bursa.
Bersama ini kami informasikan mengenai adanya perubahan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN dan Pemotongan PPH Pasal 23, dimana Dasar Pengenaan Pajak atas PPN dan Pemotongan PPH Pasal 23 sebelumnya hanya dikenakan atas Jasa Perantara Perdagangan Efek (Brokerage Fee), berubah menjadi Dasar Pengenaan Pajak dikenakan atas Jasa Perantara Perdagangan Efek (Brokerage Fee) dan Biaya Transaksi Bursa (Levy).
Perubahan ini tidak merubah total Fee secara keseluruhan, tetapi mengubah nilai pembayaran /penerimaan dari total transaksi dan perubahan ini mulai berlaku untuk transaksi tanggal 1 Maret 2023.
Untuk surat resmi dan contoh simulasi perubahan Dasar Pengenaan Pajak atas PPN dan Pemotongan PPH Pasal 23 dapat dilihat pada link berikut ini : https://bit.ly/