PEMBERITAHUAN KEPADA NASABAH TENTANG PERUBAHAN BATASAN AUTOREJECT

10 March 2020

Sehubungan dengan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan serta memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien, bersama ini kami sampaikan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection dengan rincian perubahan sebagai berikut: