Batasan Auto Rejection Asimetris di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
PT Bursa Efek Indonesia telah melakukan perubahan atas ketentuan mengenai batasan Auto Rejection Bawah (ARB) pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tanggal 19 Oktober 2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan II-A).
Adapun ketentuan detail mengenai perubahan batasan Auto Rejection Bawah tersebut berlaku mulai 19 Oktober–31 Desember 2026, selengkapnya tercantum dalam lampiran berikut ini:
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Ibu/Bapak, kami ucapkan terima kasih.
