LIBUR BURSA: HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
15 August 2022
Sesuai dengan pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00291/BEI.POP/09-2021 maka dengan ini kami informasikan bahwa pada hari dan tanggal Rabu, 17 Agustus 2022 - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Kegiatan Penyelesaian Transaksi Bursa ditetapkan sebagai berikut :