LIBUR BURSA: HARI BURUH INTERNASIONAL

28 April 2023

Sesuai dengan pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00074/BEI.POP/03-2023 maka dengan ini kami informasikan bahwa pada tanggal 1 Mei 2023 - Hari Buruh Internasional ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa sehingga kegiatan Transaksi di Bursa Efek, Kegiatan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa ditiadakan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Kegiatan Penyelesaian Transaksi Bursa ditetapkan sebagai berikut :