PENGENAAN BEA METERAI ELEKTRONIK ATAS TRANSAKSI SURAT BERHARGA DI BURSA EFEK INDONESIA

25 February 2022

Merujuk kepada ketentuan/dasar hukum:

  • Undang-Undang No 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Peraturan Pemerintah No. 03 tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 134 /PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian yang berlaku efektif 1 Oktober 2021.
  • Peraturan Menteri Keuangan No 151 tahun 2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
  • PER-DIRJEN No. 26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik

 

Bersama ini disampaikan bahwa PT Panin Sekuritas Tbk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai Elektronik yang berlaku efektif tanggal 1 Maret 2022. Oleh karena itu, PT Panin Sekuritas Tbk berkewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Bea Meterai Elektronik atas transaksi surat berharga dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Transaksi surat berharga yang dilakukan di (a) Bursa Efek Indonesia dengan nilai transaksi diatas Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada setiap Nota Konfirmasi atau Trade Confirmation dalam bentuk dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh PT Panin Sekuritas Tbk dan (b) Pasar Perdana dengan nilai transaksi diatas Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) atas konfirmasi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia. Dimana keduanya merupakan obyek pengenaan Bea Meterai Elektronik sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan PP No. 03 Tahun 2022.
  2. Sesuai dengan ketentuan/dasar hukum yang berlaku, pihak yang terhutang Bea Meterai adalah pihak yang menerima Nota Konfirmasi yang dimaksud dalam hal ini adalah nasabah.
  3. Pembubuhan Bea Meterai Elektronik oleh PT Panin Sekuritas Tbk sementara berbentuk tulisan “BEA METERAI LUNAS” pada Nota Konfirmasi hingga sistem perusahaan terintegrasi dengan sistem pembubuhan E-Meterai sesuai dengan PER-DIRJEN No. 26/PJ/2021.
  4. Pengenaan Bea Meterai Elektronik atas transaksi surat berharga nasabah berlaku sejak 1 Oktober 2021 sampai 28 Februari 2022 (sebelum penunjukan PT Panin Sekuritas Tbk sebagai pemungut Bea Meterai) merupakan kewajiban Bapak/Ibu Nasabah PT Panin Sekuritas Tbk untuk melakukan pembubuhan meterai secara mandiri. Apabila Bapak/Ibu hendak melakukan pembubuhan meterai secara elektronik dengan E-Meterai dapat melalui portal E-Post pada link: https://e-meterai.co.id/

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut silahkan menghubungi Account Officer atau Kantor Cabang tempat Bapak/Ibu Nasabah terdaftar  yang dapat dilihat melalui link ini