PEMBERITAHUAN TERKAIT KRITERIA SAHAM DI PAPAN AKSELERASI DAN MEKANISME PERDAGANGANNYA

07 October 2019

Dengan ini, kami ingin menyampaikan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan dua peraturan baru sehubungan dengan Papan Akselerasi, sebagai berikut:

1. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, dan

2. Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi.
Papan Akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. 

Dapat kami informasikan bahwa saat ini, terdapat 2 (dua) papan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia yakni Papan Utama dan Papan Pengembangan. Dengan diberlakukannya perdagangan saham di Papan Akselerasi pada Senin, 7 Oktober 2019 mendatang, maka papan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia akan menjadi 3 (tiga), yakni:
1. Papan Utama,
2. Papan Pengembangan, dan
3. Papan Akselerasi  

PT Panin Sekuritas Tbk. akan menyediakan sistem perdagangan saham untuk penyampaian pesanan saham di Papan Akselerasi, yang dilengkapi dengan tampilan khusus pada sistem online trading sebagai notasi atas saham-saham yang diperdagangkan di Papan Akselerasi.

Berikut kami lampirkan contoh tampilan khusus pada sistem online trading di Panin Sekuritas (POST) dan Kriteria-Kriteria Saham di Papan Akselerasi beserta Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia.